SLF Apakah Wajib dan Penerapannya bagi Pendirian Bangunan?

SLF APAKAH WAJIB

SLF apakah wajib sering menjadi pertanyaan bagi para pendiri bangunan. Sebetulnya, Anda yang merupakan salah satu dari pendiri bangunan tersebut tidak perlu lagi merasa khawatir atau bingung karena sudah ada jasa pengurusan SLF profesional untuk membantu. Nah, Anda bisa mengenalnya lebih lanjut melalui informasi berikut ini.

Membangun atau mendirikan sebuah bangunan memang wajib untuk memiliki SLF atau sertifikat dari pihak berwenang. Tanpa adanya dokumen SLF ini, bangunan gedung masih akan diragukan keandalannya.

Lantas, seperti apa pengurusan yang dilakukan oleh jasa pengurusan SLF profesional? Sebenarnya, cara pengurusan atau pembuatannya tergolong mudah. Namun, sebelumnya Anda harus mengenal terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF.

Mengapa SLF Penting?

Jadi, SLF merupakan sertifikat yang diluncurkan oleh pemerintah untuk bangunan gedung dengan pembangunan sesuai IMB. Untuk mendapatkan sertifikat ini, bangunan haruslah memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan dari konsultan maupun jasa terkait.

Adapun pemeriksaan yang menjadi persyaratan bagi kelaikan fungsi bangunan antara lain adalah kesesuaian fungsi, persyaratan yang telah dipenuhi, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pengoperasiannya. Karena itu, SLF sangatlah diperlukan bagi pengguna atau pengembang gedung, bahkan sebelum operasionalnya.

Meninjaunya dari amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002, tolak ukur bagi kendala bangunan juga ditinjau menurut beberapa aspek, seperti kenyamanan dan juga kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung dapat dipelihara bisa dilihat dari adanya sertifikat laik fungsi.

Berapa Lama SLF Akan Berlaku?

Masa berlaku selama lima tahun saat sertifikat ini diterbitkan untuk bangunan umum atau 20 tahun bagi bangunan tempat tinggal. Pemilik bangunan wajib melakukan perpanjangan dengan melengkapi dokumen sebagai lampirannya kalaupun masa berlaku sudah habis.

Sementara itu, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi akan dilakukan oleh penyedia jasa pengawas atau manajemen konstruksi, sedangkan MK atau pengawas akan mengeluarkan pengawasan konstruksi bangunan bahwa pembangunan akan selesai sesuai konstruksi.

Penyedia jasa teknis juga sangatlah diperlukan untuk bangunan yang mencakup eksisting.

Baca juga: MENGENAL FUNGSI DAN PENGGUNAAN GEOTEXTILE UNTUK JALAN

Persyaratan Pengajuan SLF

Adapun beberapa persyaratan administratif terkait pengajuan SLF ini adalah mencakup sejumlah hal berikut.

  1. Status hak atas kepemilikan tanah yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan KTP dari pemilik.
  3. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, serta PBG untuk Persetujuan Bangunan Gedung.
  4. Surat permohonan akan kelaikan fungsi bangunan.
  5. As Built Drawing atau gambar rekaman akhir yang berkaitan dengan kondisi bangunan saat akan ingin didirikan.

Persyaratan Teknis

Namun, tidak sampai disitu saja sebab ada beberapa persyaratan teknis yang akan dikaji menurut tata bangunan dan keandalan terkait bangunan gedung. Beberapa persyaratannya mencakup poin-poin berikut ini.

  • Persyaratan bagi peruntukkan bangunan merupakan kesesuaian bagi fungsi dengan peruntukkan dalam rencana tata ruang.
  • Persyaratan bagi intensitas bangunan gedung yang mencakup kepadatan, jarak bebas, dan ketinggian akan bangunan gedung.

Bagaimana Jika Masa Berlaku SLF Telah Habis?

Pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan untuk perpanjangan sertifikat ini. Namun, sebelum benar-benar dilakukan perpanjangan, bangunan gedung harus diperiksa kembali kelaikannya.

Itu dia informasi yang dapat menjawab rasa penasaran Anda terkait SLF apakah wajib. Tentu saja SLF harus diurus dan diperlukan bagi pendirian bangunan yang tergolong aman, bahkan dapat memenuhi kebutuhan.